-->

Ads

PENGERTIAN ILMU QIROAT Lengkap dengan hukum dan sejarahnya

PENGERTIAN QIROAT

Al-Qira'aat adalah jamak dari kata qiro'ah yang berasal dari qara'a - yaqra'u - qirâ'atan. Menurut istilah qira'at ialah salah satu aliran dalam pelafalan/pengucapan Al-Qur'an yang dipakai oleh salah seorang imam qura' yang berbeda dengan lainnya dalam hal ucapan Al-Qur'anul Karim. Qira'at ini berdasarkan sanad-sanadnya sampai kepada Rasulullah SAW.

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU QIRO'AT

Para sahabat mempelajari cara pengucapan Al-Quran langsung dari Rasulullah SAW, bahkan beberapa dari 'secara resmi' direkomendasikan oleh Rasulullah SAW sebagai rujukan sahabat lainnya dalam pengucapan Al-Quran.



  • •    Dari Abdullah bin Amr bin Ash, Rasulullah SAW bersabda : " Ambillah (belajarlah) Al-Quran dari empat orang : Abdullah bin Mas'ud, Salim, Muadz, dan Ubai bin Ka'b " (HR Bukhori)
  • •    Rasulullah SAW juga bersabda : " Barang siapa yang ingin membaca Al-Quran benar-benar sebagaimana ia diturunkan, maka hendaklah membacanya seperti bacaan Ibnu Ummi Abd (Abdullah bin Mas'ud)
Diantara sahabat yang populer dengan bacaannya adalah: Utsman bin Affan, Ali bin Abi Tholib, Ubay bin Ka'b, Zaid bin Tsabit, Abu Darda, Ibnu Mas'ud, dan Abu Musa al-Asy'ary. Dari mereka inilah kebanyakan para sahabat dan tabi'in di seluruh daerah belajar. Kemudian para tabi'in tersebut menyebar di kota-kota besar pemerintahan Islam, diantaranya adalah :

a)    Madinah    : Ibnu Musayyib, Urwah, Salim, dan Umar bin Abdul Aziz
b)    Mekah        : Ubaid bin Umair, Atho' bin Abi Robah, Thowus, Mujahid, Ikrimah
c)    Kufah        : ilqimah, al-aswad, masruq, ubaidah, dll
d)    Bashroh    : abu aliyah, abu roja', qotadah, ibnu siirin
e)    Syam        : al-mughiroh, shohib utsman, dll


Kemudian pada masa tabi'in awal abad 1 Hijriyah, beberapa kelompok mulai sungguh-sungguh menata tata baca dan pengucapan al-Quran hingga menjadi ilmu tersendiri sebagaimana ilmu-ilmu syariah lainnya. Kemudian muncul pula madrasah-madrasah qiro'ah yang mempelajai ilmu tersebut, yang akhirnya memunculkan keberadaan para qurro', yang hingga hari ini qiroat qur'an banyak disandarkan kepada mereka, khususnya imam qurro yang tujuh.

  RAGAM QIRO'AT & HUKUM-HUKUMNYA

Sebenarnya Imam atau guru Qiraat itu jumlahnya banyak hanya sekarang yang populer adalah tujuh orang.  Qiraat tujuh orang imam ini adalah qiraat yang shahih dan memenuhi syarat-syarat disebut qiroaat yang shoih. Syarat tersebut antara lain :


1)    Muwafawoh bil Arobiyah ( sesuai dengan bahasa arab)
2)    Muwafaqoh bi ahad rosm utsmani ( sesuai dengan salah satu penulisan mushaf Utsmani)
3)    Shihhatus Sanad  ( bersandarkan dari sanad atau riwayat yang shohih / kuat)

Dengan ketentuan-ketentuan di atas, kemudian para ulama membagi qiro'at menjadi beberapa jenis dilihat dari layak tidaknya untuk diikuti :

1)    Mutawatir ; yaitu qiraat yang dinukil oleh sejumlah besar periwayat yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta , dari sejumlah orang yang seperti itu dan sanadnya bersambung hingga penghabisannya, yakni Rasulullah Saw. Juga sesuai dengan kaidah bahasa arab dan rasam Ustmani
2)    Masyhur, yaitu qiraat yang sahih sanadnya tetapi tidak mencapai derajat mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa arab dan rasam Ustmani serta terkenal pula dikalangan para ahli qiraat sehingga tidak dikategorikan qiraat yang salah atau syaz. qiraat macam ini dapat digunakan.
3)    Ahad, yaitu qiraat yang sahih sanadnya tetapi menyalahi rasam Ustmani, menyalahi kaidah bahasa Arab, atau tidak terkenal. Qiraat macam ini tidak dapat diamalkan bacaanya.
4)    Syaz, yaitu qiraat yang tidak sahih sanadnya.
5)    Ma'udu, yaitu qiraat yang tidak ada asalnya.
6)    Mudraj, yaitu yang ditambahkan ke dalam qiraat sebagai penafsiran (penafsiran yang disisipkan ke dalam ayat Quran)

Keempat macam terakhir ini tidak boleh diamalkan bacaannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel