-->

Ads

Keamanan pangan adalah

Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia (Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004). Pemerintah menetapkan persyaratan sanitasi dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredarannya. Keamanan pangan adalah sebuah tanggung jawab yang mengikat semua pihak, dari petani hingga konsumen yang menyiapkan  makanan. Jika tanggung jawab  ini  diabaikan maka resiko yang akan dihadapi adalah keracunan yang dapat menyebabkan kematian. Sehingga beberapa pihak seperti perguruan tinggi menjadi sangatconcern terhadap masalah ini melalui riset-riset maupun seminar yang diadakannya. Pemerintah telah mengatur masalah keamanan pangan ini dalam UU RI No.7 Tahun1996 Tentang ‘Perlindungan Pangan”. Pengembangan sistem mutu dankeamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri yang meliputi produsen bahan baku, industri pangan dan distributor, serta keterlibatan ketiga sektor tersebut sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sistem mutu dan keamanan pangan.

Di samping pemanfaatan dalam penganekaragaman dan perbaikan gizi, iptek pangan juga diperlukan dalam determinasi danpenanganan keamanan pangan.  Masalah keamanan panganmerupakan masalah kompleks, karena merupakan dampak hasil interaksi antara toksisitas kimiawi, mikrobiologik, dan status gizi.Ketiganya saling berpengaruh, salah satu mempengaruhi yanglainnya.  Aman untuk dikonsumsi dapat diartikan, bahwa produk pangan tidak mengandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia, yaitu menimbulkan penyakit atau keracunan.  Disamping itu produk pangan juga harus layak untuk dikonsumsi, yaitu harus dalam keadaan normal, tidak menyimpang misalnya busuk, kotor dan menjijikkan.

Pemerintah dalam merealisasikan penyediaan daging yang aman menetapkan sebagai daging ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal. Pada awal abad ke-21 ini, keamanan pangan dihadapkan pada paradigma yang berubah secara cepat.  Perubahan itu sebagai  konsekuensi permintaan global terhadap protein (hewani) yang disebabkan oleh bertambahnya populasi, kemudahan transport, dan perdagangan internasional, serta sifat konsumen yang berganti dari lingkup lokal ke global.  Kondisi semacam ini mengakibatkangangguan kesehatan yang disebabkan oleh makanan terus berlanjut dan berdampak luas. Hasil laporan WHO, bahwa secara global terjadi 1,5 milyar kejadian gangguan kesehatan karena makanan (foodborne disease), 3 juta di antaranya meninggal tiap tahun, dengan angka yang cenderung meningkat.

Keamanan pangan dapat ditinjau dari: mikrobiologi, residu, bahan asing, modifikasi gen dan identifikasi ternak.  Panjangnya rantai pangan menuntut perhatian keamanan pangan dimulai dari sebelum panen (pre-harvest), setelah panen (post-harvest), sistem identifikasi dan jejak ternak (traceability), setelah  pengepakan (post- packaging) dan metodologi. Kondisi perdagangan dan transportasi global mengakibatkan aspek regulasi (legal/ standard), lingkungan, ekonomi, dan teknologi harus diperhatikan bersama-sama, apabila keterjaminan pangan ingin diperoleh.  Di samping itu, pengawasan yang ketat terhadap arus pangan harus dilakukan pada daerah lintas negara/ wilayah yang berpotensi (potential cross-border)

Masalah-masalah yang harus diwaspadai dapat mempengaruhi keamanan pangan:
(1) perubahan permintaan global terhadap protein hewani,
 (2) peredaran informasi pangan yang tidak jujur,
 (3) panjangnya rantai makanan,
(4) munculnya pangan baru, khususnya yang berasl dari organisme yang direkayasa genetik,
(5) pengunaan pestisida, pupuk, obat ternak dan bahan tembahan makanan,
(6) adanya penyakit zoonosis yang dapat ditularkan lewat makanan,
 (7) sistem identifikasi dan ketertelusuran asal bahan baku,
(8) adanya kendala teknik (pengukuran atau peralatan),
(9) adanya kemungkinan terjadinya teror pangan,
 (10) adanya perubahan dalam pemilihan pangan, dan (11) polutan lingkungan.

Penguatan dan pengembangan ilmu dan teknologi harus merupakan prioritas utama dalam peningkatan keamanan pangan.  Secara historik, peranan ilmu dan teknologi dalam menetapkan kebijakan keamanan pangan dapat diagregasikan  seperti tersaji berikut.  Ilmu dan teknologi (pangan) telah memungkinkan:
 (1) pelaksanaan identifikasi dengan menggunakan teknologi mutakhir untuk mendeteksi ancaman-ancaman pangan baru terhadap kesehatan masyarakat;
 (2) pemecahan secara efektif  problem-problem ancaman pangan terhadap kesehatan masyarakat;
 (3) penyelenggaraan evaluasi terhadap regulasi keamanan pangan dengan mempertimbangkan atau memanfaatkan penemuan penemuan ilmiah baru; dan
 (4) pengembangan metode baru dalam mengukur dampak-dampak ancaman pangan terhadap kesehatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengawasan. Pemerintah memiliki otoritas dalam keterlibatan terhadap keamanan pangan yang sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat.

Konsumen (masyarakat yang seharusnya mendapat keterjaminan) tidak dapat mendeteksi risiko atau bahaya pangan pada saat pembelian.  Hal ini dipicu oleh beberapa sebab antara lain :
(1) informasi pangan yang tidak jujur (asimetris);
(2) bahan berbahaya dapat masuk ke makanan di mana saja, dari lahan sampai meja makan;
(3) produsen mungkin tidak mampu mengidentifikasi risiko pada tingkat aman; dan
(4) kekurangan informasi.
Dengan demikian, produk ternak yang sangat dibutuhkan masyarakat, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan dan kesehatan   baik bagi produsen maupun konsumen.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel