SIKAP ULAMA TERHADAP AYAT-AYAT MUTASYABIH DAN AYAT-AYAT MUHKAM
8:50 AM
Edit
SIKAP ULAMA TERHADAP AYAT-AYAT MUTASYABIH DAN AYAT-AYAT MUHKAM
Menurut Al-Zarqani, ayat-ayat Mutasyabih dapat dibagi 3 ( tiga ) macam :
- 1. Ayat-ayat yang seluruh manusia tidak dapat mengetahui maksudnya, seperti pengetahuan tentang zat Allah dan hari kiamat, hal-hal gaib, hakikat dan sifat-sifat zat Allah. Sebagian mana firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 59 :
Artinya : “dan pada sisi Allah kunci-kunci semua yang gaib, tak ada yang
mengetahui kecuali Dia sendiri.
mengetahui kecuali Dia sendiri.
- 2. Ayat-ayat yang setiap orang bias mengetahui maksudnya melalui penelitian dan pengkajian, seperti ayat-ayat : Hutasyabihat yang kesamarannya timbul akibat ringkas, panjang, urutannya, dan seumpamanya.
Contoh surat An-Nisa’ ayat 3 :
Artinya : “dan jika kamu takut tidak adakn dapat berlaku adil terhadap ( hak-hak ) perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita”.
Artinya : “dan jika kamu takut tidak adakn dapat berlaku adil terhadap ( hak-hak ) perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita”.
- 3. Ayat-ayat mutasyabihat yang maksudnya dapat diketahui oleh para Ulama tertentu dan bukan semua Ulama. Maksud yang demikian adalah makna-makna yang tinggi yang memenuhi hati seseorang yang jernih jiwanya dan mujahid. Sebagai mana diisyaratkan oleh Nabi dengan do’anya bagi Ibnu Abbas :
Artinya :“ Ya Tuhanku, jadikanlah seseorang yang paham dalam agama,dan ajarkanlah kepada takwil”.
Mengenal ayat-ayat yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah, pendapat Ulama terbagi kepada dua mazhab :
Mengenal ayat-ayat yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah, pendapat Ulama terbagi kepada dua mazhab :
1. Mazhab salaf.
Yaitu mazhab yang mempunyai dan mengimani sifat-sifat Allah yang Mutasyabih, dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah.
2. Mazhab Khakaf.
Yaitu Ulama yang menakwilkan lafal yang maknanya lahirnya musthahil kepada makna yang baik bagi zat Allah, contohnya mazhab ini mengartikan mata dengan pengawasan Allah, tangan diartikan kekuasaan Allah, dan lain-lain.
Pada hakikatnya tidak ada pertentangan antara pendapat Ulama tersebut, permasalahannya hanya berkisar pada perbedaan dalam menakwilkannya. Secara teoritis pendapat Ulama dapat di kompromikan, dan secara praktis penerapan mazhab khalaf lebih dapat memenuhi tuntutan kebutuhan intelektual yang semakin hari semakin berkembang dan kritis. Dengan melihat kondisi obyektif intelektual masyarakat modern yang semakin berpikirkritis dewasa, maka mazhab khalaf atau mazhab takwil ini yang lebih tepat diterapkan dalam menafsirkan ayat-ayat mutasyabihat dengan mengikuti ketentuan takwil yang dikenal dengan ilmu tafsir.