Eksistensi ilme keperawatan
12:04 AM
Edit
Perubahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan globalisasi dunia berdampak secara langsung terhadap sistem pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan. Masyarakat bisa mendapatkan informasi secara cepat dan mudah, sehingga tuntutan terhadap pelayanan yang diberikan semakin meningkat, baik di tatanan klinik maupun di komunitas. Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan harus terjamin aman, tidak beresiko, dan dapat memberikan kepuasan, termasuk pelayanan keperawatan.
Pelayanan keperawatan yang diberikan kepada masyarakat harus memenuhi standar mutu internasional, yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan klien berserta keluarganya. Perawat dituntut untuk tampil professional yang memberikan asuhan keperawatan serta mampu menjalin kerjasamadengan berbagai pihak agar pelayanan yang diberikan dilakukan secara komprehensif dapat memenuhi kebutuhan dasar, meliputi kebutuhan bio, psiko, sosio dan spiritual klien.
Penyelenggaraan layanan keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Kesehatan no. 36 tahun 2009. Praktik keperawatan merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam berbagai penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan, registrasi, sertifikasi, akreditasi, dan pelatihan berkelanjutan serta pemantauan terhadap tenaga keperawatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kurikulum Pendidikan Ners terdiri dari kurikulum tahap akademik dan kurikulum profesi yang menyatu sebagai satu kesatuan utuhdisusun setelah mempertimbangkan bahwa Kurikulm berbasis kompetensi (KBK) pendidikan Sarjana Keperawatan (2008) yang terpisah dengan KBK profesi akan dapat menimbulkan dampak yang tidak diiginkan sebagai akibat tenaga yang dihasilkan pada tingkat sarjana belum memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan. Terwujudnya KBK pendidikan ners adalaha merupakan konsekwensi terhadap Kurikulum Inti Program Pendidikan Ners (Sarjana Keperawatan dan Ners) yang disahkan pada tahun 1998 dan diberlakukan pada tahun 1999 dan tidak sesuai dengan perkembangan global. Dampak globalisasi, keterbukaan, rasionalisasi berfikir, dan budaya kompetisi / persaingan akhir-akhir ini telah mempengaruhi dunia pendidikan.
Globalisasi akhirnya berdampak juga terhadap pendidikan keperawatan. Saat ini tuntutan terhadap kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat, masalah-masalah kesehatan semakin kompleks, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan/keperawatan semaikn canggih, dan selain itu persyaratan dunia kerja semakin menuntut tenaga keperawatan yang kompeten, sehingga dunia pendidikan keperawatan harus mampu mempersiapkan lulusan yang kompeten untuk mampu berkompetisi baik nasional maupun global.
Untuk mengantisipasi perkembangan global tersebut telah diadakan perubahan-perubahan yang bersifat inovasi, reorientasi, reformasi di dalam penyusunan kurikulum Pendidikan Ners. Penyusunan kurikulum ini merujuk kepada misi Diknas unutk menciptakan Insan Indonesia yang cerdas, kompetitif, dan komprehensif serta berakhlak mulia dengan mempertimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder), dan tuntutan dari organisasi profesi. Kurikulum yang disusn menitik beratkan kepada proses pembelajaran yang berorientasi kepada mahasiswa (student centered learning) dan beroerientasi kepada kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap lulusan, sehingga kurikulum yang disusun adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi, yang berstandar nasional maupun internasional.
Penyusunan kurikulum tahun 2010 berlandaskan kepada peraturan-peraturan terkini yang ada di pemerintah Indonesia, dengan mempertimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan, dan tuntutan dari organisasi profesi yang mengharapkan lulusan berstandar internasional. Secara nasional, aturan-aturan yang tertuang pada SK Mendiknas No. 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi, dan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 20 (3) bahwa Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan.atau vokasi; PP RI No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan PP RI No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan, pasal 85 (3) bahwa Pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program diploma pada pendidikan vokasi, sarjaan, magister dan doktor pada pendidikan akademik dan spesialis dan atau profesi pada pendidikan profesi. Semua peraturan diatas menjadi pedoman umum penyusunan kurikulum Pendidikan Ners ini.
Penyusunan materi berdasarkan hasil analisis dan studi banding keberbagai institusi penyelenggara pendidikan yang ada di luar negeri, bekerja sama dengan organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia. Disamping itu, tuntutan dari stakeholder : masyarakat, rumah sakit, puskesmas, departemen kesehatan dan organisasi/institusi pelayanan kesehatan lainnya terhadap tampilan perawat professional, digunakan oleh penyusun kurikulm sebagai landasan pengembangan profil Ners di masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan di atas dilaksanakan berbagai kegiatan yang dilaksanakan di berbagai tempat di seluruh Indonesia sebagai upaya perbaikan kurikulum. Kegiatan dimulai di Jakarta pada tanggal 8 - 10 Oktober 2003 dengan hasil tersusunnya standar kompetensi perawat professional (ners). Selanjutnya kegiatan di Yogyakarta pada tanggal 22 - 24 Juli 2003, menghasilkan draft tentang penyelenggara pendidikan ners yang berkualitas menghasilkan ners yang kompeten. Kegiatan ke tiga di Malang pada tanggal 11-13 Maret menghasilkan kompetensi lulusan pendidikan DIII dan Ners. Pada tanggal 23-24 April 2004 di Jakarta membahas Sisdiknas dan implikasinya terhadap pendidikan tinggi keperawatan. Pada tanggal 23-25 Agustus 2004 di Makassar di bahas konsep LRAISE kualitas pendidikan Ners. Di Bandung pada tanggal 20-23 November 2005 membahas kesiapan institusi pendidikan ners untuk menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di era global.
Sebagai puncak kegiatan, pada tanggal 4-6 Mei 2006 dilaksanakan lokakarya Nasional AIPNI dan PPNI di Jakarta dengan agenda susunan kurikulum pendidikan Ners. Kegiatan lokakarya KBK bekerja sama dengan Tim KBK DIKTI Depdiknas telah dilaksanakan pada 20-23 Pebruari 2007 di Jakarta, selanjutnya dilaksanakan kegiatan serupa dan pelatihan-pelatihan lainnya secara teratur dan berkesinambungan selama lebih dari dua tahun agar tersusun standar pendidikan utama dengan kemampuan minimal yang harus dicapai, baik hard skills maupun soft skills oleh Ners di Indonesia.
Kompetensi yang harus dimiliki lulusan terdiri atas kompetensi hard skills dan soft skills. Kompetensi hard skills terkait penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan tehnis yang berhubungan dengan bidang ilmu keperawatan, sedangkan kompetensi sof skills yang harus dimiliki oleh seorang Ners adalah : tanggung jawab dan tanggung gugat, empati, berfikir kritis, disiplin, leadership (kepemimpinan), kreatif dan inovatif, inisiatif, komunikatif, dapat bekerja dalam tim, antusias, bersikap asertif, dapat mengambil keputusan dalam asuhan keperawatan, tanggap, ikhlas, teliti, percaya diri, berperilaku etis, mampu memecahkan permasalah keperawatan, mempunyai jiwa entrepreneurship, menghargai hasil karya orang lain, altruistik, lifelong, learning, conscience, dan mampu mengambil resiko (risk taking), dibawah bimbingan preceptor/mentor.
Berdasarkan latar belakang di atas dan berbagi kegiatan yang telah dilaksanakan, tersusunlah kurikulum inti Pendidikan Ners berbasis kompetensi tahun 2010 yang dapat dijadikan pedoman dalam pengembangan kurikulum di berbagai institusi penyelenggara pendidikan Ners di seluruh Indonesia, dengan tahapan dan langkah yang diharapkan dapat menjamin kualitas lulusan sehingga mampu berkompetisi secara global.