-->

Ads

Hukum MEMBACA AL-QUR’AN BAGI WANITA HAID


MEMBACA AL-QUR’AN BAGI WANITA HAID

  • 1.    Haram: Menurut Imam Hanafi, Imam Ahmad, dan Imam Syafi’I berdasarkan hadits
“Orang yang sedang junub dan wanita haid tidak boleh membaca ayat Al-Qur’an sedikitpun.” (HR. Tirmidzi)
Namun, para ahli hadits menganggap hadits ini dha’if karena ada perawinya yang dianggap lemah.
  • 2.    Tidak haram: Menurut Imam Malik
Pendapat yang rajah (kuat) dalam hal ini adalah pendapat kedua. (Baca catatan kaki pada Al-Qur’an Bayan cetakan Bairut halaman 563). Wallahua’lam bishawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel