Hukum ‘An‘anah seorang mudallis
9:43 AM
Edit
Hukum ‘An‘anah seorang mudallis
Secara umum seorang mudallis yang banyak tadlisnya apabila datang dengan membawa riwayat secara ‘an‘anah, dan tidak menyatakan menerima hadis dengan sima’ (mendengar) maka periwayatannya ditolak. Tetapi apabila ia menyatakankan menerima hadis secara sima’ maka riwayat itu dapat diterima.Adapun orang yang sedikit tadlisnya, yang tidak mentadliskan kecuali dari tokoh yang siqah, maka ‘an‘anahnya ada kemungkinan berarti sima’, kecuali apabila telah jelas bahwa ia mentadliskan suatu hadis. Hal itu ditentukan setelah mengumpulkan jalan-jalan hadisnya dan menguji riwayatnya.