-->

Ads

Hukum Berargumen dengan Hadis Mursal

Hukum Berargumen dengan Hadis Mursal

Hadis mursal menurut kebanyakan ulama’ adalah merupakan bagian dari hadis dla’if. Imam Muslim di dalam Muqaddimah ash-Shahih (1/30) berkata, “Riwayat yang mursal menurut pendapat kami dan pendapat ahli hadis tidak dapat menjadi hujjah”. Hanya saja, kedla’ifan hadis mursal adalah ringan, ia akan hilang apabila diikuti dengan riwayat yang setara kedla’ifannya atau lebih sahih darinya  selama riwayat tabi’nya ini tidak mursal dari thabaqah (tingkat) yang sama dengan riwayat yang pertama.

Sebagian Riwayat Mursal Lebih Shahih dari Riwayat yang Lain.

Hadis yang diirsalkan oleh Sa’id bin Musayyib adalah mursal yang paling sahih, karena kebanyakan riwayatnya diperoleh dari shahabat secara langsung. Maka apabila ia mengirsalkan suatu riwayat, artinya ia menirsalkannya dari seorang shahabat.

Adapun irsalnya az-Zuhri dan Qatadah termasuk mursal yang diragukan, karena dalam irsal mereka berarti hilangnya lebih dari seorang rawi antara mereka dengan Nabi saw, maka kebanyakan hadis mursal dari mereka sesungguhnya adalah mu’dlol.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel