-->

Ads

Hutan dan Taman Hutan Raya adalah

Hutan dan Taman Hutan Raya adalah

a)    Hutan

Indonesia merupakan Negara yang memiliki keanekaragaman tumbuhan yang tinggi serta sangat strategis bagi perkembangan tumbuhan.Hal ini dapat dilihat dari sumber daya hutan yang cukup potensial. Hutan merupakan wilayah yang memiliki banyak tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang mendominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungan yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.Sedangkan menurut departemen kehutanan (1989), hutan adalah suatu ekosistem yang bercirikan liputran pohon yang cukup luas, baik yang lebat atau kurang lebat.Hutan merupakan suatu masyarakat tumbuh – tumbuhan dan hewan yang hidup dalam lapisan dan permukaan tanah yang terletak pada suatu kawasan dan  membentuk suatu ekosistem yang berada dalam keadaan keseimbangan dinamis (Arief, 1994 dalam Indriyanto, 2006 : 4).
Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global, pendukung sistem kehidupan serta sebagai tempat pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.

b)    Taman Hutan Raya

Agar fungsi utama hutan sebagai penjaga keseimbangan alam terjaga, maka eksistensinya harus tetap dipertahankan melalui pengaturan fungsi hutan.Untuk itu, penetapan hutan dilakukan berdasarkan fungsi-fungsi hutan yang meliputi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.Hutan sebagai sumber penghasil berupa kayu dan bukan kayu dapat dilakukan pada hutan produksi.Sedangkan hutan konservasi dan hutan lindung berfungsi sebagai kawasan lindung yang memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Hutan konservasi terbagi lagi menjadi hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. Salah satu jenis hutan pelestarian alam diantaranya adalah taman hutan raya (Tahura).
Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya menyatakan  bahwa taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkanbagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.Dari pengertian itu Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan bentuk pelestarian alam terkombinasi, antara pelestarian eks-situ dan in-situ.Sehingga sebuah Tahura dapat ditetapkan baik dari hutan alam maupun hutan buatan.
Fungsi yang jelas sebuah hutan raya adalah sebagai ‘etalase’keanekaragaman hayati, hutan pelestarian alam, tempat penelitian, tempat penangkaran jenis, tempat wisata, tempat penyelamatan jenis tumbuhan tertentu yang mulai langka. Sebagai hutan pelestarian alam, tahura memiliki fungsi lain yaitu untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan.Taman hutan raya juga dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan (kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pengelolaan kawasan tersebut), ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan penunjang budidaya, pariwisata alam dan rekreasi, pelestarian budaya.Fungsi dan peran Tahura antara lain:
a)    Sebagai sumber plasma nutfah flora dan fauna baik yang asli dari suatu kawasan tertentu maupun hasil-hasil budidaya/rekayasa genetic.
b)    Sebagai fungsi lindung terhadap suatu ekosistem alam yang pada akhirnya dapat mempunya dampak positif terhadap hidrologi dan iklim mikro terhadap daerah-daerah sekitarnya.
c)    Sebagai tempat penyuluhan bagi generasi muda untuk dapat mencintai alam dan lingkungan alami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel