-->

Ads

Tantangan koperasi pada masa datang

Tantangan koperasi pada masa datang

         Selama ini banyak orang, termasuk pengurus, pengawas maupun anggota koperasi, memiliki mainset bila koperasi merupakan organisasi sosial, lembaga penjamin stabilias harga, dan lainnya. Padahal dalam era ekonomi global sekarang, koperasi harus dapat berkembang modern dengan menerapkan kaidah ekonomi modern pula.
         Sebagaimana diketahui bahwa ACFTA yang mulai berlaku tahun 2010 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau KUKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk dan layanan yang sesuai dengan tuntutan pasar global. Untuk itu, KUKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
         Penerapan kebijakan-kebijakan yang selama ini digulirkan seperti paket-paket kebijakan perbaikan iklim investasi dan pemberdayaan KUKM, kebijakan countercyclical untuk menghadapi dampak krisis keuangan global, dan kebijakan debottlenecking belum mampu menunjukan peningkatan daya saing hasil industri Indonesia.  Sejak sepuluh tahun terakhir koperasi memang menunjukan kemunduran yang disebabkan oleh tatanan ekonimi baru dengan daya saing usaha masyarakat yang lemah dan tidak mampu bersaing alhasil menambah kemiskinan dan angka pengangguran (Rully Indrawan, 2010).

         Untuk menghadapi iklim persaingan demikian, siapapun, termasuk koperasi, harus mampu menciptakan competitive advantage. Dengan keunggulan daya saing tersebut, perusahaan (produk) akan dapat bertahan dan mampu menangkap peluang masa depan. Jika pelaku bisnis hanya sekedar memperebutkan dan bersaing di masa kini, hal itu tidak akan memberi manfaat dan keuntungan yang optimal, karena persaingan tersebut hanya terbatas dalam memperebutkan satu pangsa pasar yang tetap. Menurut Rully Indrawan (2010),  ACFTA sebenarnya sudah disepakati delapan tahun yang lalu, namun tidak ada pembenahan yang dilakukan untuk meningkatkan daya saing. Untuk itu, Dekopin harus mengambil langkah-langkah pembinaan koperasi untuk peningkatan daya saing.
        Usaha untuk meningkatkan daya saing adalah dengan meningkatkan kualitas produk dan dihasilkan. Walaupun penilaian kualitas suatu produk adalah penilaian yang subyektif oleh konsumen. Penilaian ini ditentukan oleh persepsi pada apa yang dikehendaki dan dibutuhkan oleh konsumen terhadap produk tersebut.
          Untuk meningkatkan kualitas produk agar sesuai dengan persepsi konsumen, produsen harus senantiasa melakukan perbaikan dan inovasi terhadap produk mereka secara berkelanjutan. Idealnya, kekuataan potensial yang dimiliki perusahaan dapat berupa kekuatan yang berhubungan dengan adanya unsur-unsur : skala ekonomi, mempunyai posisi tawar yang baik, dapat memanfaatan keterkaitan pasar, dan biaya transaksi yang optimal. Skala ekonomi diperoleh dengan mengantisipasi tingkat penjualan yang cocok dengan  meminimumkan skala efisien. Bargaining position positif di pasar ditempuh agar dalam persaingan pasar bisa dipertahankan harga jual barang dengan memperhatikan gerak para pesaingnya.
         Agar perusahaan mampu bersaing perusahan harus melakukan orientasi pasar agar mampu unggul bersaing didalam persaingan pasar. Keunggulan tersebut dimiliki organisasi koperasi karena beberapa hal diantaranya :
1. Untuk mencapai skala ekonomi dengan mengatur tingkat volume produksi-
    bersama.
2. Mengkoordinasi     biaya     transaksi
3. Mengadakan kesepakatan harga jual produk demi menarik konsumen dalan
    hal     posisi     koperasi  di     pasar.
         Koperasi mempunyai dua pasar:, yaitu internal market dan external market
Pada internal market, arah penyaluran barang koperasi ditunjukan kepada para anggotanya. Sedangkan pada external market,  pasar yang dituju adalah di luar anggota atau untuk umum. Dengan melayani dua pasar tersebut, secara makro koperasi diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.

          Dalam tatanan perekonomian nasional, koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan. Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional Indonesia. Dari kerangka pendekatan dan pemikiran yang bersifat integral ini, maka jelaslah bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah. Koperasi ini pada gilirannya akan memberikan dampak berupa peningkatan kesejahteraan mereka.
         Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Dalam hubungan ini perlu juga adanya kejelasan terhadap pendapat bahwa karena koperasi harus melayani yang lemah dan kecil, maka usaha koperasi tidak dapat menjadi besar. Pendapat demikian ini adalah keliru, karena justru untuk memperoleh kelayakan usahanya, setiap koperasi harus didorong dan dikembangkan menjadi besar dengan menghimpun kekuatan ekonomi dari mereka yang lemah dan kecil-kecil. Memang perlu ditegaskan bahwa besarnya usaha koperasi seperti di atas bukanlah tujuan, tetapi hanya merupakan dampak dari suatu upaya untuk dapat mengembangkan dirinya secara efektif dan efisien. 
        Tolok ukur perkembangan koperasi Indonesia bukan saja besar atau kecilnya volume usaha atau sumbangannya dalam pertumbuhan ekonomi. Yang menjadi ukuran koperasi Indonesia adalah sejauh mana usaha koperasi itu terkait dengan usaha anggotanya terutama golongan ekonomi lemah, dan pada gilirannya dapat menghasilkan manfaat sebesar-besarnya dalam proses peningkatan kesejahteraan mereka. Dengan perkataan lain yang diukur adalah sumbangannya secara langsung dalam proses melaksanakan fungsi pemerataan. Dengan cara pandang demikian koperasi yang memiliki usaha kecil, namun terkait dengan kegiatan usaha para anggotanya akan memiliki bobot kualitas yang lebih tinggi dibanding dengan koperasi yang memiliki usaha besar tetapi tidak terkait dengan kegiatan usaha atau kepentingan para anggotanya.  Tugas utama koperasi adalah tetap berusaha meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran anggotanya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel