-->

Ads

Penjelasan lengkap Koperasi menurut undang - Undang

          Di era globalisasi seperti sekarang ini, tingkat persaingan usaha tidak terbatas hanya dalam satu negara, tetapi persaingan sudah meluas dalam lingkup dunia.  Koperasi dituntut  dapat mengelaborasi dirinya  untuk mengenali potensi dan kelemahannya, sehingga paling tidak dapat meningkatkan daya saingnya untuk dapat bertahan di tengah gempuran arus globalisasi yang tidak terbendung. Bahasan berikut adalah selayang pandang beberapa aspek terkait dengan koperasi, yang dengan kekhasannya, akan mampu  mengelola persaingan, melalui peningkatan daya saingnya.
.

1.  Amanat Undang-Undang Nomor  25 Tahun 1992

              Pasal 3 UU No.25/1992 mengamanatkan tujuan koperasi sebagai:
    “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya  dan     masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1995”
   
       Pasal 3 tersebut menggambarkan misi yang agung dari koperasi, yaitu bukan hanya badan usaha yang dimiliki oleh anggota-anggota koperasi, namun merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Tujuan mulia tersebut akan dapat tercapai apabila setiap koperasi secara keseluruhan berhasil menjalankan peranannya masing-masing dalam mempromosikan para anggotanya. Oleh karena itu, dalam bahasan ini akan lebih difokuskan pada aspek mempromosikan anggota.
        Promosi anggota adalah meningkatkan taraf hidup anggota sehingga menjadi lebih sejahtera.  Dalam Undang-undang No 25/1992 di atas kata memajukan kesejahteraan anggota berarti meningkatkan. Dengan begitu, maka yang diukur dalam memajukan kesejahteraan anggota adalah peningkatan  tingkat kesejahteraan anggota.
        Konsep kesejahteraan tersebut demikian luas,  selain juga bermakna relatif. Karena hal ini sebagai dasar yang dijadikan daya tarik koperasi, maka operasionalisasi konsep ini harus dapat dipahami dan dimengerti oleh anggota yang kebanyakan adalah masyarakat pada umumnya.
         Menurut Ramudi Arifin (1997) dalam batasan ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat diwakili oleh tinggi rendahnya pendapatan.  Apabila pendapatan seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan (ekonomi) seseorang atau masyarakat tersebut akan meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pemikikiran di atas, maka apabila tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka berarti pula bahwa tujuan koperasi itu dioperasionalkan dalam bentuk meningkatkan pendapatan para anggotanya.

         Dalam ilmu ekonomi, terdapat dua kategori pengertian pendapatan, yaitu pendapatan nominal dan pendapatan riil (Ramudi Arifin, 1997). Pendapatan nominal adalah pendapatan  seseorang dalam satuan jumlah uang yang diperoleh. Sedangkan pendapatan riil adalah pendapatan seseorang dalam ukuran jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli dengan membelanjakan nominalnya (uangnya). Apabila pendapatan nominal seseorang meningkat dan dengan asumsi harga tetap, maka orang tersebut dapat membeli barang/atau jasa  lebih banyak, yang berarti kesejahteraannya meningkat.
         Peningkatan pendapatan nominal atau riil, tergantung siapa anggota koperasinya. Prinsipnya, landasan dari peningkatan pendapatan yang  merupakan konsep economies of scale untuk mencapai skala ekonomi. Skala ekonomi dapat dianggap sebagai faktor-faktor yang memungkinkan bagi suatu perusahaan untuk memproduksi output lebih banyak dengan biaya rata-rata lebih rendah dari pada hanya menghasilkan output yang lebih sedikit (Ropke, 2000).
         Skala ekonomi sering dilihat sebagai alasan yang penting bagi pembentukan dan keberlangsungan  suatu koperasi. Sehingga harus dibuktikan kepada anggota bahwa koperasi mampu merealisasikan skala ekonomi secara lebih baik dibandingkan dengan non koperasi. Hal ini harus dapat dikomunikasikan dengan lugas dan sederhana, serta dibuktikan dengan bukti nyata, sehingga rangsangan dari sudut pandang ekonomi ini dapat disadari baik oleh anggota maupun calon anggota koperasi..
         Koperasi Mina Jaya, Muara Angke, Jakarta Utara, adalah salah satu contoh koperasi perikanan yang berhasil dalam mempromosikan anggota.. Prestasi terakhir, sebagai Koperasi Berprestasi Nasional. mendapatkan penghargaan dari Kementerian Koperasi, dan  Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Penghargaan berupa  Adi Mina Bakti Baruna , diberikan atas kesuksesannya mengelola TPI (tempat pelelangan ikan) di pelabuhan perikanan Muara Angke, yang memberikan manfaat    ekonomi      anggotanya. Dalam dalam RAT tahun 2005, koperasi mampu memberikan santunan kepada janda nelayan, beasiswa bagi anak berprestasi dan penghargaan bag yang rajin menabung     serta     mambayar     hutang.


    2.   Masalah partisipasi anggota
          Problem pengembangan koperasi di Indonesia masih terganjal sejumlah masalah klasik. Di antaranya sarana dan prasarana yang kurang memadai, lemahnya partisipasi anggota, kurangnya permodalan dan pemanfaatan layanan, dan masalah manajemen. Di antara masalah tersebut, partisipasi anggota mempunyai peran utama terkait dengan maju mundurnya koperasi. 
         Tujuan organisasi tidak akan tercapai tanpa adanya peran aktif dari anggota. Anggota merupakan salah satu aset yang berharga bagi organisasi koperasi. Tanpa anggota, tempat dan modal tidak akan berarti apa-apa jika hanya dibiarkan begitu saja. Ditangan anggotalah semua itu akan dapat berkembang  Oleh karena itu. tuntutan akan motivasi dan partisipasi yang baik dari anggota sangatlah diperlukan.
        Dalam kedudukannya Koperasi sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi mempunyai ciri khas tersendiri. Ciri khas itu dapat terletak pada kedudukan anggota yaitu dengan adanya identitas ganda. Ramudi Ariffin (1997) menyatakan:
“Prinsip identitas ganda anggota Koperasi akan membentuk hubungan khusus antara anggota Koperasi dengan perusahaan Koperasi. Dalam hal ini hubungan-hubungan ekonomi akan menyangkut tiga pihak, yaitu: Anggota Koperasi (sebagai unit ekonomi), perusahaan Koperasi dan pasar.”
Dengan adanya peran identitas ganda tersebut Hanel (1989) dapat membedakan berbagai dimensi partisipasi anggota sebagai berikut:
a.  Dalam kedudukannya sebagai pemilik, para anggota :
- Memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan Koperasinya dan bentuk kontribusi keuangan (penyertaan modal atau saham, pembentukan cadangan, simpanan) dan melalui usaha-usaha pribadinya, demikian pula
-   Dengan mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan Koperasinya.
b. Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memenfaatkan berbagai potensi yang disediakan oleh perusahaan Koperasi dalam menunjang kepentingan-kepentingannya.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi harus mampu melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang dapat memotivasi anggota untuk meningkatkan partisipasinya, baik dalam kedudukannya sebagai pelanggan maupun sebagai pemilik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel