-->

Ads

PERLUNYA MENGETAHUI ASBABUN NUZUL

PERLUNYA MENGETAHUI ASBABUN NUZUL


Pengetahuan mengenai asbabun nuzul mempunyai banyak faedah yang terpenting diantaranya :

1)    Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syariat terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa sebagai bentuk rahmat terhadap umat. Ini karena setiap peristiwa penting ternyata mendapat jawaban dari al-Quran.

2)    Mengkhususkan ( membatasi ) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi. Bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa ` yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus dan bukannya lafal yang umum.` 

Sebagai contoh dapat dikemukakan disini firman Allah : 


لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya : Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.` (al-Imran : 188 ).

    Ada beberapa sahabat yang khawatir dengan penjelasan ayat diatas lalu menanyakan pada Ibnu Abbas : sekiranya setiap orang diantar kita yang bergembira dengan apa yang telah dikerjakn dan ingin dipuji dengan perbuatan yang belum dikerjakannya iti akan disiksa, tentulah kita semua akan disiksa.` Ibn Abbas menjawab : ` mengapa kamu berpendapat demikian mengenai ayat ini ? ayat ini turun berkenan dengan ahli kitab.` Kemudian ia membaca ayat sebelumnya yang berkaitan dengan ahli kitab.

3)    Apa bila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum  ('aam) dan terdapat dalil pengkhususannya maka pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab.

Contoh yang demikian digambarkan dalam dua firman-Nya:


Pertama : Bahwa orang yang menuduh wanita baik-baik berzina tidak akan diampuni

Allah SWT berfirman : `Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman , mereka kena la`nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari , lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan .( an-Nur : 23-25 ).

Kedua : Bahwa orang yang menuduh wanita baik-baik berzina, masih bisa diampuni

Allah SWT berfirman : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An-Nuur 4-5)

Sekilas ada pertentangan dari dua ayat di atas, yaitu orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina dikatakan tidak akan diampuni dalam ayat yang pertama, dan masih bisa diampuni pada ayat kedua. Maka Ibnu Abbas memberitahukan asbabun nazal ayat yang pertama : bahwa ayat tersebut turun dalam masalah Aisyah dalam peristiwa Haditsul ifk. Maka mereka yang menuduh Aisyah ra berzina tidak akan diampuni dunia akhirat, sementara ayat kedua hukumnya masih berlaku umum, bahwa mereka yang menuduh wanita baik-baik (secara umum) , masih mempunyai kemungkinan taubat dan diampuni. Wallahu a'lam. 

4)    Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Al-Quran Al-Karim menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya.


Contoh dalam masalah ini adalah ayat:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
Artinya : `Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi`ar Allah . Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara keduanya. ( al-Baqarah : 158 ).

    Lafal ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakan hal itu menunjukkan `kebolehan` dan bukannya ` kewajiban` sebagian ulama juga berpendapat demikian, karena berpegang kepada arti tekstual ayat itu. 

    Padahal hukum sebenarnya dari sa'I adalah wajib, bukan sekedar boleh. Lafal ayat di atas turun karena para sahabat awalnya merasa keberatan bersa’i antara safa dan marwa karena perbuatan itu berasal dari perbuatan jahiliyah. Mereka takut itu masuk pada perbuatan dosa, karenanya Al-Quran turun dengan lafad "tidak ada dosa", untuk menjelaskan tentang bahwa sa'I bukan seperti apa yang mereka takutkan/khawatirkan.Jadi bukan untuk menjelaskan bahwa hukum sa'I itu 'boleh', karena sa'I adalah wajib.


5)    Sebab nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.

Contoh adalah : Bahwa ketika Marwan meminta agar Yazid di baiat, ia berkata: ‘( pembaiatan ini adalah ) tradisi Abu Bakar dan Umar.’ Abdurrahman menolak dan menentang seraya mengatakan : ‘Tradisi Hercules dan kaisar’. Maka kata Marwan ; Inilah orang yang dikatakan Allah dalam Qur’an :
وَالَّذِي قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا
 Artinya : Dan orang yang berkata kepada ibu bapaknya: cis bagi kamu berdua….(Al-Ahqof 17)

Maksudnya adalah Marwan menuduh Abdurrahman durhakan dengan menyandarkan pada ayat di atas. Kemudian perkataan Marwan yang demikian itu sampai kepada Aisyah, maka kata Aisyah:  ‘Marwan telah berdusta.demi Allah, maksud ayat itu tidaklah demikian, sekiranya aku mau menyebutkan mengenai siapa ayat itu turun, tentulah aku sudah menyebutkannya.`

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel